Simpan Sabu-sabu, Pasutri di Kembang Janggut Diringkus Polisi
barang bukti dan tersangka yang telah diamankan polisi.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Sepasang suami dan istri (pasutri) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu
sabu sebanyak 80 poket sabu sabu, di rumahnya Muara Penoon Desa Long Beleh
Modang Kecamatan Kembang Janggut.
Pasutri tersebut berinisial RNE dan JA,
keduanya merupakan pengedar sabu sabu diwilayah tersebut, dan saat ini telah
diamankan Polisi.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kasat Narkoba AKP M P Rachmawan mengatakan, penangkapan tersebut berkat
informasi dari seseorang pada 19 April 2022 sekitar pukul 12.30 wita, bahwa di
daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.
"Jajaran Polsek Kembang Janggut
melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah yang telah
dicurigai yakni rumah RNE," kata Rachmawan, Rabu (20/4/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah
tersebut, anggota menemukan barang bukti 2 poket sabu sabu dan 78 poket kecil
sabu sabu, yang disimpan di dalam botol handbody. "Adapun berat dari
keseluruhan yakni 14,83 gram sabu sabu," ungkapnya.
Kepada polisi, keduanya mengakui barang
tersebut adalah miliknya. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polsek
Kembang Janggut guna diproses lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan ialah,
80 poket sabu sabu, 1 tempat handbody, 1 Hp merk OPPO, 1 keranjang warna hijau
, 2 buah klip kosong, uang Rp.500.000 hasil penjualan sabu.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal
114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan
ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)